Jakarta – 22 Juni 2026 Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan penipuan batu bara Richard Arief Muljadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat setelah dirinya tiba dari Singapura pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Richard merupakan buronan kasus dugaan penipuan bisnis kerja sama batu bara yang merugikan PT SBA sekitar Rp7,79 miliar. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akibat berulang kali mangkir saat perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tersangka bersikap kooperatif saat diamankan. Richard kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Red/Th)
Baca Juga:















