Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Maluku Cabang Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni pada Kantor PT Bank Maluku Cabang Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) rabu (22/10) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual. Kamis (23/10).
Kasi Intel Kejari Tual, Dony Limbong, kepada Media Warta Nasional (MWN) mengatakan, tindakan penggeledahan sebagaimana tertuang dalam surat Perintah Penggeledahan izin resmi Ketua Pengadilan Negeri Tual melalui surat perintah PRINT-518 dan PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025
“Setelah dilakukan penggeledahan di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur kemarin, hari ini tim melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di lokasi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual,” ungkapnya.
Jaksa Dony Limbong, menambahkan bahwa Penggeledahan yang di lakukan oleh Kejari Tual, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 yang mengucurkan anggaran fantastis senilai Rp 2,67 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dikatakan dari anggaran Rp. 2,6 miliar itu, terdiri dari 120 penerima bantuan dengan jumlah dana yang diperoleh masih – masing penerima sebesar Rp. 22.298.500,00
mencakup material dan ongkos tukang.
“Jadi jumlah itu mencangkup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan “tegas Jaksa Dony. ”
