Warta Nasional

Nasabah BRI Lunasi Utang BRI Utus Debcollector

Oleh: redaksi

Media Warta Nasional | BANTEN – Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Ciruas, Serang Banten Safrizal Atril merasa ditipu oleh pihak bank BRI Ciruas Serang Banten pasalnya, selama lima tahun namanya terdeteksi olen BI (BI Cecking) alias bermasalah dengan Bank.

Menurut Safrizal, dulu memang dirinya pernah meminjam uang ke BRI namun tahun 2019 utang tersebut sudah dilunasi.

“Saya pernah mempunyai utang Rp: 94 juta kepada BRI Unit Ciruas namun sudah saya lunasi pada tahun 2019 lalu, semestinya nama saya tidak masuk kedalam kriteria nasabah buruk atau bermasalah di perbankan”, katanya Jum’at 15/11/24 keapada awak media dirumahnya.

Surat tagihan dari BRI

Lanjut Safrizal (Atril), karena utang sudah dikunasi maka surat berharga berupa sertifikat tanah seluas 1.240 m yang terletak di Desa Pasuluhan Walantaka dan sertifikat tanah plus bangunan yang terletak di kediamannya Taman Ciruas permai blok .I. 5. no 09 RT 001/ RW 004 Desa Pelawat kecamatan Ciruas Serang Banten sudah diserahkan oleh BRI kepada saya, katanya.

Ironisnya, diluar dugaan setelah saya melunasi utang tersebut tiba – tiba datang surat tagihan dari BRI kepada Atril tepatnya awal Agustus 2024, tentu saja hal ini membuat saya heran bercampur kesal atas tindakan BRI yang tidak profesional dan mencoreng nama baik saya selaku Nasabah yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik”, ujarnya.

Safrizal alias Atril ini sempat mendatangi bank BRI untuk melakukan klarifikasi dengan Kepala Unit bank BRI yang bernama DEWI. Dalam klarifikasi ini Kepala Unit bank BRI tidak percaya jika Safrizal sudah melunasi utangnya kepada BRI.

“Bapak masih mempunyai piutang di BRI” Ucap Safrizal menirukan ucapan Dewi.

Tak hanya disurati oleh BRI Safrizal juga didatangi oleh Debtcollector yang menagih kerumahnya yang tiba pukul 6 : 15 pagi hari. ” pagi – pagi buta sudah ketuk – ketuk pintu rumah dan ini sangat tidak sopan juga mengganggu saya”, tegas Safrizal. Menyikapi kasus tersebut Safrizal telah menguasakan ke LPK Al Bantani untuk pendampingan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *