Oleh: Supriyan
Media Warta Nasional | TOLITOLI – Seorang pria berinisial J (56) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli karena membawa narkotika jenis sabu senilai Rp 250 juta. Penangkapan terjadi pada Minggu, 17/11/2024, di Jalan Kelapa 2, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan informasi yang diterima, J diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lokal. Penyelidikan intensif berhasil menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DN 6878 MU sambil membawa lima bungkus sabu seberat 258 gram. Barang bukti itu kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Diupah Rp 3,5 Juta untuk Antar Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Herman Yoseph M.P., S.H., M.H., mengungkap bahwa tersangka J menerima upah Rp 3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Tolitoli. Sebagian barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri oleh J, sementara sisanya didistribusikan kepada pihak lain.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Lima bungkus sabu dengan berat bruto 258 gram,
- Sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DN 6878 MU.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tolitoli dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi Berkomitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU Budi Atmojo, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan atas bahaya peredaran narkoba yang terus mengintai masyarakat.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba,” ujar IPTU Budi Atmojo.
Polres Tolitoli menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tolitoli.