Warta Nasional

Kejaksaan Negeri Tolitoli Pulihkan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi

Oleh: Hariyanti

Media Warta Nasional | TOLITOLI – Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri Tolitoli kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada 13/11/2024, kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari kasus korupsi proyek pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tolitoli.

Kasus yang mencuat sejak 2019 ini melibatkan terpidana dr. Mujahidin Dean sebagai penyedia barang. Penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk mendukung kesejahteraan nelayan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi pihaknya dalam menegakkan keadilan. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan mengembalikan setiap rupiah yang telah diselewengkan. Pengembalian kerugian ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk melindungi hak rakyat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Hukuman Tegas untuk Terpidana

Kasus ini resmi ditutup setelah Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1147 PK/Pid.Sus/2023 pada 30 November 2023. Dalam putusan tersebut, dr. Mujahidin Dean dijatuhi:

  • Hukuman penjara selama 4 tahun,
  • Denda sebesar Rp200 juta,
  • Kewajiban membayar uang pengganti Rp1,137 miliar.

Uang pengganti tersebut telah ditransfer ke rekening Kejaksaan Negeri Tolitoli pada 12 November 2024 dan langsung disetorkan ke kas negara.

Komitmen Perangi Korupsi

Albertinus menegaskan pentingnya sinergi antara elemen pemerintah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan. “Kami ingin ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami akan terus berjuang untuk memberantasnya tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, yang memandangnya sebagai langkah tegas dalam perang melawan korupsi. Albertinus berharap dana yang dipulihkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan.

“Semoga ini menjadi momentum memperkuat komitmen kita bersama dalam menjaga keuangan negara demi masa depan yang lebih cerah,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Tolitoli kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *