Oleh: Lambas
Media Warta Nasional | BOGOR – Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pasal 1 Ayat (6), serta berpegang teguh pada asas kepatuhan hukum dimana hal itu senada dengan apa yang disebutkan dalam pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, dalam hal ini Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melakukan aksi orasi terkait dugaan mafia hukum dengan memberikan suap terhadap oknum hakim, terkait putusan perkara perdata Reg. Nomor : 35/pdt.G/2024/PN.Cbi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas I A, Kamis (7/11).
Ada pun tuntutan dari orasi adalah usut tuntas adanya dugaan suap terkait putusan perkara Perdata Reg. Nomor : 35/Pdt.G/2024/PN.Cbi yang sudah diputus sejak tanggal 29 Agustus 2024 lalu yang dianggap cacat hukum, dimana para hakim tidak mempertimbangkan bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dalam memutuskan perkara tersebut, dimana Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Victor Suryadipta, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H., dan Ummi Kusuma putri, S.H., selaku Hakim Anggota.
Menurut Putra selaku Ketua GEMPAR di depan PN Cibinong mengungkapkan bahwa hasil dari pertemuan dengan pihak pengadilan hanya mendapatkan jawaban normatif saja, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena yang menerima kita adalah Humasnya.
“Jawaban yang kita terima dari Humas merupakan jawaban yang normatif dan itu wajar, karena humas bagian dari pengadilan yang punya keterbatasan dalam memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang kita ajukan,” Kata Putra.
Putra juga menambahkan bahwa pada pertemuan hari ini dengan pihak pengadilan mencerminkan hal itu benar terjadi adanya, oleh oknum hakim yang diduga terima suap, hingga mempengaruhi hasil dari putusan perkara tersebut.
“Kita punya dugaan kuat bahwa tiga oknum hakim yang menangani perkara ini telah menerima suap dalam memutuskan perkara ini, walau nilai nominalnya kita tidak mengetahuinya, akan tetapi kita ada bukti,” Tambahnya.
Perlu untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kronologis awal mula perkara ini, lahan tersebut awalnya dimiliki oleh pak Tumpal Sitorus sesuai dengan surat kepemilikan yang dia punya, seperti SHM, AJB, dan bukti surat lainya.
“Sementara pihak penggugat PT. Verri Sonnevile hanya punya bukti site plan atau rencana tapak saja dan itu sudah digugurkan oleh pihak instansi terkait,” Ungkap Putra.
Sehingga GEMPAR hadir disini dalam hal untuk mengawal dan mendorong pihak pengadilan negeri Cibinong untuk memberikan penjelasan terkait dari hasil dan dugaan suap dalam penanganan perkara ini.
“Kami ingin oknum hakim yang menangani perkara ini diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), serta mencopot sementara dari tugasnya sebagai hakim, juga pihak KPK perlu turun dan ungkap mafia hukum yang terjadi di PN Cibinong ini,” Pungkasnya.