"Negara Indonesia bukan negara agama, Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi undang - undang dasar (UUD 45), sehingga tidak benar dan tidak tepat ketika fatwa dijadikan refrensi atau landasan dalam memutus sebuah perkara hukum" tandas Syaykh Panji Gumilang.
“Semoga perjalanan dalam situasi yang baik, kembali juga dalam kondisi sehat, tanpa kurang satu apapun, dan mudah-mudahan ibadahnya diberikan kemudahan oleh Gusti Allah,” ujar Kadiv Humas, Rabu (6/3/24).
"Dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan paralegal ini merupakan langkah yang cerdas dalam rangka menyambut dan mempersiapkan paralegal untuk terjun ke masyarakat,
"Untuk data-dara c1 di tingkat kecamatan saat pleno tingkat kabupaten dengan data D1 hasil berbeda. Hal tersebut terbukti dari banyaknya saksi caleg yang tidak terima saat pelaksaan pleno di tingkat kabupaten. Data tersebut berubah berubah diduga karena permainan PPK,"
"Kami merasa penetapan tersangka dan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku pembunuhan tidak adil karena terduga pelakunya lebih dari satu orang, oleh karenanya kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Tengah agar membuka kasus ini terang benderang" tandas Santoso.
" Pelaku (D) kami jerat dengan pasal 338 KUHP, UU Darurat no.12 th 1951 pasal 2 ancaman maksimal 10 th dan Pasal penganiayaan berat pasal 351 ayat 70 dan saat ini berkas sudah masuk tahap satu di kejaksaan, mungkin Selasa 05/03/24 sudah P21 dan siap disidangkan", katanya Sabtu 02/03/24 diruang Kanit PPA Polres Tegal.
"Jangan sampai kesimpulan yang didasarkan pada bukti - bukti dalam persidangan tidak dibaca dengan cermat oleh hakim sehingga menghasilkan keputusan yang tidak adil atau menghilangkan hak penggugat, dan saya percaya Majelis Hakim akan menutuskan perkara ini dengan seadil - adilnya berdasarkan bukti - bukti persidangan", Harap Amzar saat ditemui di ruang tunggu PN. Cibinong.