“Tindakan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan. Pemotongan dan manipulasi video ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi memicu konflik di internal anggota RBPI dan komunitas pengemudi secara luas,” tegas Ika Rostianti dalam pernyataannya usai pemeriksaan.Kuasa Hukum dari LBH Sarbumusi, Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., yang mendampingi Ika, menambahkan bahwa laporan ini dilandasi oleh dua pasal kunci. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran terhadap *Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)* mengenai pemalsuan dan penghilangan informasi elektronik, serta *Pasal 23 UU ITE* yang mengatur tentang gugatan atas kerugian yang ditimbulkan bagi pihak lain,” jelas Rosdiono. Tim kuasa hukum lainnya yang turut mendampingi adalah Juhdi Permana, S.H. dan Supriatna, S.H., M.H. Ika Rostianti menekankan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya edukasi. “Kami menghormati kebebasan berpendapat di media sosial. Namun, kebebasan itu bukanlah legitimasi untuk memotong atau memanipulasi konten hingga menyesatkan publik. Kami ingin menegaskan bahwa literasi digital dan tanggung jawab hukum harus berjalan beriringan,” paparnya. RBPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih cermat, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Penyebaran konten yang tidak valid tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan kepercayaan.
Ketua Umum RBPI Laporkan Influencer Atas Dugaan Manipulasi Video Ke Polda Metro Jaya

🎁 Tunggu Sebentar!
Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.
Lihat Sekarang










