Mahkamah Agung Perintahkan Jevon Varian Gideon Jadi Tahanan Rumah, PN Jakarta Utara Abaikan Printah MA

Rukmana MWN

Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – 18/06/2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan penetapan penting terkait perkara pidana yang menjerat Jevon Varian Gideon. Dalam surat resmi bernomor 1480/2025/S.754.TAH/PP/MA yang menyatakan bahwa terdakwa Jevon berstatus tahanan rumah sejak 08/01/2025 hingga 27/08/2025 dan diperpanjang lagi dengan surat kedua nomor: 1481/2025/S.754.TAH/PP/2025/MA, Mahkamah Agung memerintahkan agar terdakwa ditempatkan dalam status tahanan rumah paling lama 60 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2025, sambil menunggu putusan kasasi.

Surat perintah itu diteken langsung oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, bersama Panitera Muda Pidana Umum, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H. Amar putusan menyebutkan, perintah penahanan rumah diberikan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, dengan tembusan wajib disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Namun, hingga kini perintah Mahkamah Agung itu tak kunjung sampai ke tangan terdakwa maupun pihak keluarga.

Alih-alih ditempatkan sebagai tahanan rumah, Jevon tetap mendekam di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung?

Dan mengapa PN Jakarta Utara tidak menyerahkan surat MA kepada keluarga terdakwa ?

Ayah terdakwa, Husin Gideon, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai kelalaian PN Jakarta Utara telah merugikan anaknya secara hukum.

“Surat resmi dari Mahkamah Agung itu jelas memerintahkan Jevon jadi tahanan rumah, tapi sampai sekarang tidak pernah disampaikan. Anak saya tetap ditahan di Cipinang. Ini sangat tidak profesional dan patut diduga ada oknum Hakim yang menerima suap,” ujar Husin.

Keanehan kian bertambah ketika Husin mendatangi PN Jakarta Utara pada Kamis, 21/08/2025. Ia menanyakan langsung ke bagian PTSP, namun jawaban yang diterima justru mengejutkan. “Ini Mahkamah Agung salah ketik, Pak. Kami tarik ya,” ucap petugas PTSP bernama Variza Prahat, seperti ditirukan Husin.

Saat Husin meminta agar dipertemukan dengan Juru bicara PN Jakarta Utara petugas PTSP menjawab; Jubirnya sedang sidang, dan kami sudah kordinasi dengan pihak MA terkait surat dari MA ternyata salah ketik dan ini surat yang sudah diperbaiki”, ujar petugas Back Ofice MA Lia.

“Setingkat Mahkamah Agung saja seperti ini kinerjanya, salah membuat surat keputusan, padahal ini berkaitan dengan masahadapan seorang warga negara, sudah 6 bulan lebih surat ini dikeluarkan oleh MA, saya selaku ayah terdakwa dan terdakwa sendiri (Jevon) tidak pernah menerima surat ini dan setelah saya terima surat ditarik kembali oleh petugas PTSP PN Jakarta Utara dan satu jam kemudian surat diberikan kembali kepada saya dengan isi yang sudah dirubah, apakah benar surat yang saya terima ini dari Mahkamah Agung ?”, tanya Husin dengan mimik muka serius.

Sementara itu, Humas Mahkamah Agung yang coba dihubungi melalui WhatsApp enggan memberikan klarifikasi terkait surat perintah tersebut. Diamnya pihak MA menambah spekulasi publik mengenai dugaan kelalaian aparat peradilan tingkat pertama dalam menjalankan perintah lembaga yudikatif tertinggi.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius: Ada apa dengan PN Jakarta Utara? Mengapa perintah resmi Mahkamah Agung tidak dijalankan? Hingga kini, Jevon masih tetap mendekam di balik jeruji Rutan Cipinang, meski status hukumnya seharusnya sudah beralih menjadi tahanan rumah.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...