Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebagai bentuk perhatian, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025. Dua hari kemudian, pada Kamis, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mendatangi Dewan Pers dan menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.
Baca Juga:
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan lima poin utama:
- Dewan Pers telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar terkait status tersangka Tian Bahtiar.
- Ketua Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar demi kelancaran proses pemeriksaan di Dewan Pers.
- Dewan Pers akan melakukan telaah dan analisis mendalam atas berkas-berkas tersebut sesuai prosedur operasional standar, dan akan menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin.
- Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
Untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga, Dewan Pers juga berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung dalam hal penanganan sengketa pemberitaan. Sebelumnya, kesepahaman serupa telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung.