Reporter: Wiratno
Editor: Rukmana,CPLA
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Puluhan orang menjadi korban investasi bodong berkedok energi terbarukan yang dijalankan oleh Rainbow Shared Energy (RSE). Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp: 400 juta.
Baca Juga:
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, sebut saja S, mengaku pertama kali mengenal investasi RSE melalui rekannya, Wahyudin, yang telah lebih dulu bergabung. Wahyudin menyebut bahwa investasi ini dikelola oleh saudaranya, Arisman, yang juga disebut sebagai salah satu pengelola RSE dengan kantor di Cibitung di Jalan Bosih.
“Saya tertarik karena dijelaskan keuntungan mingguannya dan karena ada teman serta saudaranya sendiri yang sudah merasakan hasilnya,” ujar S, yang resmi bergabung pada 27/12/2024, Ia mengaku tergiur ikut investasi setelah diarahkan oleh Arisman dan seorang lainnya bernama Aripin. Ia mentransfer dana sebesar Rp16,6 juta ke rekening atas nama Arisman untuk investasi.
Dalam beberapa minggu pertama, S mengaku menerima keuntungan (profit) mingguan sebesar Rp2 juta. Hal itu membuatnya semakin tergiur dan kembali melakukan investasi tambahan senilai Rp: 46,4 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Aripin secara bertahap.
Namun, setelah transfer kedua, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat ditanya, Aripin hanya menjawab bahwa proses pencairan masih dalam tahap penyelesaian oleh Arisman, tanpa memberikan penjelasan yang pasti.
Kondisi ini membuat para mitra yang berada di bawah kelompok investasi Aripin menjadi resah. Sekitar 20 orang korban akhirnya sepakat mendatangi rumah Aripin dan kemudian rumah Arisman untuk meminta kejelasan. Namun, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Tidak ada solusi yang diberikan, malah kami disarankan menempuh jalur hukum,” ungkap salah satu korban Selasa 15/04/2025 kepada wartawan.
Akhirnya, para korban sepakat melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun Selatan Minggu 23/03/2025 nomor: LP/B/361/III/2025/SPKT POLSEK TAMBUN SELATAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Pasal 378 KUHP Penipuan dan Penggelapan.
Pelapor Nanang Kosim yang merupakan Ketua PAC Gerindra Tambun Selatan mengatakan, “saya harap aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, usut tuntas kasus yang meresahkan dan merugikan masyarakat ini, mereka harus bertanggung jawab secara hukum, segera lengkapi berkas dan tangkap para pelaku untuk segera disidangkan”, tegasnya.
Menurut Nanang, Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp 414.562.246.
“Mohon aparat bertindak cepat, kasihan masyarakat kecil jadi korban”, harapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Hotma Napitupulu, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap modus penipuan berkedok investasi bodong,” jelasnya melalui pesan WhatsApp Selasa 15/04/2025.
Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi serupa. Mereka juga berharap uang mereka dapat dikembalikan dan para pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.