“Dalam perkara no. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr Jevon hanya didakwa “turut serta” pasal 55 KUHP ayat 1, sangat aneh jika tidak ada terdakwa lain sebagai pelaku utamanya”
Redaksi
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa 08/04/2025 terhadap Jevon Varian Gideon 2 tahun penjara menuai sorotan. Jevon dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Namun, publik mempertanyakan penegakan hukum yang terjadi, mengingat tersangka lainnya dalam kasus yang sama justru belum disidangkan.
Baca Juga:
Logika hukumnya, jika Jevon dipaksakan didakwa bersalah semestinya tersangka dan saksi lain dalam kasus ini seperti Moses Ritz Owen Tarigan, Agie Gama Ignatius dan Dyan Surbakti turut diproses, apalagi dalam perkara no. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr Jevon hanya didakwa “turut serta” pasal 55 KUHP ayat 1, sangat aneh jika tidak ada terdakwa lain sebagai pelaku utamanya.
Kasus ini bermula dari laporan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Selain Jevon, Moses Ritz Owen Tarigan juga turut dilaporkan. Namun dalam prosesnya, hanya Jevon yang dilanjutkan hingga ke meja hijau.
“Jevon dan Moses dilaporkan dalam satu laporan polisi, tapi Jaksa Penuntut Umum Erma Octora memisahkan perkaranya. Moses bahkan sempat ditahan, namun akhirnya dibebaskan karena berkas perkaranya dinyatakan tidak lengkap oleh pihak penyidik,” ujar Husin Gideon, ayah Jevon, saat ditemui awak media, Kamis (10/4/2025).
Husin menyebut, proses hukum yang menimpa anaknya sarat dengan kejanggalan dan dugaan kriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa berkas Moses tidak dapat dilengkapi oleh penyidik, namun Jevon justru dapat disidangkan dan divonis bersalah.
“Penyidik tidak mampu melengkapi berkas Moses sesuai petunjuk jaksa, tapi Jevon tetap diproses. Padahal menurut saksi ahli hukum pidana, kasus ini seharusnya masuk ranah perdata,” jelasnya.
Tak hanya Moses, dua nama lain yang disebut dalam perkara ini yakni Agie Gama Ignatius dan Dyan Surbakti juga tidak ikut dijadikan tersangka. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau memang ada tindak pidana, mengapa hanya Jevon yang ditetapkan sebagai pelaku? Siapa pelaku utamanya dalam perkara No. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr? Kenapa yang lain tidak diproses?” tanya Husin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari keluarga Jevon.
Sementara itu Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi menjawab pertanyaan wartawan terkait status hukum Moses Ritz Owen Tarigan, Agie dan Surbakti.
“Sebelumnya sudah kita jelaskan bang, proses masih berjalan dan menunggu P21dari kejaksaan”, jawabnya melalui Whatsaap Kamis 10/04/2025.