Warta Daerah

Perpanjangan SK Anggota BPD Berdasarkan Amanah Undang-Undang Pasal 56

Oleh: Hariyanti

Media Warta Nasional | Tolitoli – Pemerintah Desa kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tindak lanjut dari pengangkatan mereka. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Desa pasal 56 yang mengatur peran dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa.

SK perpanjangan ini diberikan kepada anggota yang masa jabatannya telah habis namun dinilai masih layak untuk melanjutkan tugasnya demi kepentingan desa. Sebagai lembaga penting di tingkat desa, BPD memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Dalam keterangannya, Kadis Pemdes Samsu, S.Ag  menekankan pentingnya pelaksanaan tugas BPD yang sesuai dengan undang-undang serta tetap menjaga integritas dan profesionalisme. “Perpanjangan SK ini bukan sekadar formalitas, namun adalah amanah dari undang-undang yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa,” ujar Samsu Kamis 12/09/2024.

Langkah ini diambil guna memastikan kesinambungan program-program pembangunan desa serta menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *