Oleh : Rahmat
Media Warta Nasional | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah, korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara. Kebakaran yang terjadi pada Oktober 2023 ini berujung pada keputusan pengadilan yang mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp.23,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 September 2024, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pertamina terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada para penggugat, yakni warga Tanah Merah.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Pengadilan juga mengharuskan Pertamina membayar kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil sebesar Rp1.119.267.384 akan dibayarkan kepada 29 penggugat yang terdampak kebakaran Depo Plumpang, dengan nominal yang bervariasi sesuai dampak yang dialami. Sementara itu, kerugian immateriil sebesar Rp22 miliar akan diberikan kepada seluruh penggugat.
Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan kemenangan besar, tidak hanya bagi warga Kampung Tanah Merah, tetapi juga masyarakat Indonesia yang seringkali berhadapan dengan perusahaan besar seperti Pertamina.
“Ini kemenangan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan dengan perusahaan besar dan kuat, PT Pertamina Patra Niaga, serta Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior,” ujar Faizal yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Faizal menegaskan bahwa putusan majelis hakim menunjukkan keberpihakan pada keadilan. “Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran, sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan bahwa nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini,” tambah Faizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas).
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh 47 warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang pada 9 Oktober 2023. Mereka meminta Pertamina membayar total kerugian materiil sebesar Rp35,3 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp3,01 triliun. Selain itu, warga juga menuntut pengadilan menghukum Pertamina dengan dwangsom, atau uang paksa, sebesar Rp100 miliar per hari jika Pertamina terlambat memenuhi putusan.
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada 3 Maret 2023 menyebabkan kerugian besar, tidak hanya merusak fasilitas Pertamina, tetapi juga menghancurkan rumah-rumah warga di sekitar Jalan Tanah Merah Bawah. Akibat insiden tersebut, 33 warga dilaporkan meninggal dunia.