Oleh: redaksi
“Tukang Service AC Menangis Rumahnya Dilelang BCA dan Meminta Keadilan Serta Perlindungan Hukum Kepada Kapolri”
Media Warta Nasional Jakarta – Forum Penulis dan Wartawan Indonesia fpwi.org (FPWI) menerima laporan (informasi) dari masyarakat terkait dugaan lelang gelap (lelang sepihak) oleh Bank Central Asia (BCA).
Informasi diperoleh dari seorang tukang service AC bernama Amzar Arlis, menurut Amzar, Ia pernah mendapatkan penawaran pinjaman dari BCA senilai Rp: 117 juta dan Ia mencoba mengajukan pinjaman tersebut kepada BCA.
Masih menurut Amzar, Ia mendapat informasi persetujuan pinjaman pada 14/06/2006 dengan plafon jaminan yang dinilai appraisal atau kantor jasa penilai publik (KJPP) dari BCA rumah dan tanah senilai Rp: 146 juta 250 ribu (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu) dan pinjaman yang disetujui Rp: 117 juta. Anehnya mengapa 5 tahun kemudian rumah saya dilelang BCA hanya Rp: 51 juta padahal nilai jaminan (rumah dan tanah) saya Rp: 146 juta 250 ribu sesuai appraisal saat pengajuan pinjaman.
Amzar melanjutkan, dan alasan BCA melelang rumah dan tanah saya karena wanprestasi, padahal saya masih melakukan pembayaran sejak 17 Maret 2011Rp: 4.000.000, 30 Mei 2011 Rp: 4.000.000, 22 September 2011 Rp: 10.000.000, 19 Oktober 2011 Rp: 4.000.000, 15 Desember 2011 Rp: 5.000.000, 21 Desember 2011 Rp: 5.000.000 Total Rp: 32.000.000,_ dengan bukti transaksi pada buku rekening BCA asli, tapi mengapa BCA lelang rumah dan tanah saya tujuh hari setelah saya membayar cicilan pinjaman yakni 28/12/2011 ungkapnya.
Amzar berkata, “saya menjaminkan tanah seluas 112 m serta bangunan seluas 123 m no. SHGB 6630 di Perumahan Bumi Mutiara Blok JI 3 No. 11 Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat tapi ternyata dalam perjanjian kredit rumah saya seluas 123 m itu tidak tercantum sebagai jaminan di BCA disinilah letak dugaan penggelapan oleh oknum BCA yang didukung notaris Suzana Kaunang yang saya laporkan di Polda Metro Jaya no. LP: 2734/VI/2016/PMJ/Ditreskrimum 03 Juni 2016 yang hingga kini belum ada kepastian hukum”, katanya kepada awak media.
Lebih jauh Amzar menerangkan, selain lelang dengan harga dibawah appraisal saat pengajuan pinjaman dan memanipulasi data dengan mengatakan wanprestasi BCA juga melelang jaminan (rumah dan tanah saya) atau milik kedua belah pihak (Amzar dan BCA) tanpa pemberitahuan kepada saya (Amzar Arlis) selaku yang memiliki dan menempati rumah tersebut dan tanpa kesepakatan pemilik (Amzar dan BCA) sesuai pasal 35 dan pasal 36 PMK no. 93/PMK.06/2010.
Amzar mengatakan, “selama 2 tahun saya membayar cicilan utang ke BCA dan ini teradministrasikan dalam buku tabungan BCA saya (rekening koran). Tapi mengapa pada 28/12/2011 BCA sudah melelang rumah saya dengan alasan wanprestasi padahal saya masih melakukan pembayaran”, terang Amzar Senin 2/09/2024 di Kantor Sekretariat FPWI Jl. Ratna Kota Bekasi.
“Bahkan dalam gugatan saya kepada BCA no. 266/Pdt.G/2021/PN.CBI (Pengadilan Negeri Cibinong) telah dimenangkan (dikabulkan) dengan Mengadili Dalam Pokok Perkara.
– Mengabulkan Gugatan Penggugat (Amzar Arlis) untuk sebagian
– Menyatakan Tergugat I (BCA) telah melakukan perbuatan melanggar (melawan hukum) dan merugikan penggugat (Amzar Arlis)”, tutur Amzar.
“Berdasarkan putusan pengadilan inilah saya memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) untuk menindak lanjuti laporan polisi No.LP: 2734/VI/2016/PMJ/Ditreskrimum 03 Juni 2016 karena semua bukti sudah lengkap dan sudah ada pitusan Pengadilan Negeri Cibinong” harapnya dengan mata berkaca – kaca dan menangis.
Menindak lanjuti informasi ini Ketua Umum FPWI mengirim surat klarifikasi dan permohonan wawancara kepada Bank BCA Pusat di Jl. Moh. Husni Tamrin Jakarta Selatan, surat ditetima oleh Raisa resepsionis BCA Pusat Senin 02/09/2024.
Ketum FPWI Rukmana berharap BCA bekerjasama dengan baik dengan insan pers terkait adanya informasi dari debitur BCA tersebut.
“Kami berharap surat kami direspons cepat dan baik oleh BCA agar ratusan wartawan yang tergabung dalam FPWI dapat menerbitkan berita yang memenuhi unsur Cover Both Side (berita dari dua arah)” sehinggga informasi menjadi terferivikasi”, tegasnya.
Ia menambahkan, kami sebagai organisasi pers bertindak profesional dengan mengklarifikasi aduan atau informasi yang kami terima guna menghindari adanya berita hoax.