Oleh: Yohanes
Media Warta Nasional | Depok – DPRD Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Grand Depok City, Kota Depok. (12/08/24).
Pada sambutannya, Ketua DPRD TM. Yusufsyah Putra mengatakan, rapat paripurna ini di selenggarakan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah DPRD Kota Depok. Pada jumat, (9/8/24) yang menetapkan hari Senin, 12 Agustus 2024,” ujarnya.
Pada paripurna ini, Yuni Indriani membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
Panitia Khusus 1 Pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang pengelolaan pemakaman.
Panitia Khusus 2 Pembahasan rancangan peraturan Kota Depok tentang penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan cagar budaya.
“Kami atas nama DPRD Kota Depok mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik, dan terima kasih kepada rekan-rekan tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah Kota Depok atas kerjasamanya,” ujar TM. Yusufsyah Putra.
Pada sambutannya Walikota Depok Mohammad Idris mengapresiasi kepada badan anggaran DPRD Kota Depok dan tim anggaran pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024.
Rancangan KUA PPAS perubahan yang telah di bahas dan di tanda tangani menjadi kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD ini tentunya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2024,”ucap Walikota Depok.
Walikota Depok berharap kesepakatan bersama yang dicapai dalam perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan perubahan APBD 2024, yang diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan yang prioritas.
Pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup yang sedang dalam tahap pembahasan juga menjadi prioritas utama,
program perlindungan lingkungan hidup masuk dalam Rencana Perda 2025
Sebagai bagian dari agenda pembahasan, disampaikan pula penjelasan mengenai dua Raperda yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Salah satunya adalah Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.
Perubahan terhadap peraturan daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan adanya rapat paripurna ini, DPRD Kota Depok menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, guna memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan di kota ini.
Rancangan KUA-PPAS yang telah disepakati diharapkan menjadi fondasi yang kokoh untuk perencanaan anggaran yang lebih baik di tahun mendatang, serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan yang berkelanjutan di Kota Depok.