Oleh : Jecko Poetnaroben
Media Warta Nasional | Tual – MNW seorang wanita asal Desa Ohoijang Watdek, Kabupaten Maluku tenggara Malra), Provinsi Maluku ini disebut sebagai orang yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut. Saat ini, dia berhasil diamankan BNNP Maluku atas kepemilikan narkotika.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Maluku, Brigjen Deni Dharmapala kepada Media Warta Nasional, Rabu (26/7/2024). Pada saat konfirmasi via telefon selulernya.
Kepala BNNP Provinsi Maluku, Brigjen Deni Dharmapala mengaku, pengungungkapan barang haram diduga milik MNW itu, setelah petugas BNN berkerjasama dengan Regulator Agent PT Angkasa Pura Logistik Cabang Surabaya, Satgaspam Bandara Djuanda, BNNP Jawa Timur terkait paket diduga narkoba yang akan diselundupkan melalui jasa pengiriman.
Untuk itu, “Dari koordinasi itu, tim BNNP Maluku langsung melakukan penyelidikan bersama Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai, sehingga memperoleh informasi tujuan akhir paket tersebut, yakni, kabupaten Malra,”kata Brigjen Deni
Selain itu, pada tanggal 7 Juli 2024, BNP Maluku melakukan control delivery dari Ambon ke Kabupaten Malra. Saat tiba di Malra, tim BNNP bersama BNN Kota Tual, Lanal setempat serta Bea Cukai Tual melakukan penyelidikan lanjut dan mendapati indentitas pemilik barang dan kurir yang akan mengambil.
Saat melakukan pengintaian di JNE Malra pada 11 Juli tim berhasil mengamankan kurir berinisial ATPL yang saat itu datang mengambil paket berisi narkotika tersebut,” ujar Deni.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan hasilnya, tim berhasil mengamankan perempuan berinisial MNW di jalan Cendana Ohoijang Pantai, diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Keduanya sudah diamankan, untuk ATPL ini merupakan kurir, sedangkan MNW ini pengedali, penyedia serta pengedarnya,” pungkasnya.