“Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi. Terlebih ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya.Selain itu, Sutikno juga menyesalkan adanya pihak sekolah, yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), harusnya Kepala Sekolah mengikuti arahan dan instruksi dari dinas terkait. “Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Sutikno. Agar kebijakan cleansing ini tidak kontraproduktif, Sutikno mengusulkan supaya kebijakan tersebut ditunda, setidaknya sampai Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada Jakarta 2024 terpilih dan dilantik. Purnawirawan TNI ini tidak ingin, para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses P3K kehilangan kesempatan. “Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas. Kami juga akan minta Disdik menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI,” pungkasnya. Diketahui, Disdik DKI Jakarta memberikan alasan mengenai pemecatan guru honorer tersebut. Disdik menegaskan, telah mengeluarkan instruksi pada 2017 silam ihwal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas. Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Plt Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta. Hal ini mengacu Pasal 40 (4) Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. “Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru,” ucap Budi.
Pemberhentian Guru Honorer Oleh Disdik DKI Jakarta Menuai Kritik
🎁 Tunggu Sebentar!
Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.
Lihat Sekarang












