Oleh : Jecko Poetnaroeboen
Media Warta Nasional|Maluku Barat Daya – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Barat Daya Antonias Lowatu resmi di adukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Antonias Lowatu yang juga merupakan salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Daerah Pemilihan Kecamatan Mdonahyera Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2024-2029 ini, di laporkan atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Demianus Bebena atas nama SHM tepatnya di kota Tiakur Kabupaten MBD, Provinsi Maluku.
Selain itu, Surat laporan pengaduan tertanggal Selasa 02 April 2024 yang di tujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku itu telah di terima oleh staf Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 14 :38 WIT.
SHM (korban) kepada median ini, Kamis (04/04/2024) via whatsapp menjelaskan, bahwa kronologi permasalahan berawal saat korban menelepon Antonias Lowatu (pelaku) sekitar jam 4 sore untuk mengantarkan korban di Desa Poliu guna bersilaturahmi dengan keluarga korban. Setelah selesai, mereka pun kembali ke kota Tiakur sekitar pukul 11 malam dari desa Poliu dan tiba di kota Tiakur sekitar jam 1 malam.
Lebih lanjut, dijelaskan korban bahwa dalam perjalanan pulang, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk mengutarakan perasaan cintanya terhadap korban namun korban tidak meresponinya lantaran hubungan antara korban dan pelaku masih saudara dan merekapun sudah sama-sama beruma tangga.
Kendati berulangkali SHM memohon agar pelaku mengantarkan dirinya kerumah, namun ada saja cara lain yang di pakai pelaku untuk melancarkan niat jahatnya, tetapi lagi-lagi korban menolak.
Oleh sebab itu, Lantaran niat bejadnya tidak terpenuhi korban pun di jebak pelaku dengan cara, Handphone milik korban di ambil oleh pelaku.
Korban menuturkan bahwa pada bulan Mei 2021 korban dan pelaku makan di salah satu Rumah makan di Tiakur, setelah selesai makan korban pun meminta agar handphone nya di kembalikan namun pelaku tidak mau, justru pelaku menyuruh korban untuk datang kerumah pelaku mengambil Handphone tersebut di rumah pelaku.
Lantaran korban merasa takut jika suaminya menelopon, maka terpaksa korban memutuskan untuk datang di rumah pelaku untuk mengambil Handphone itu.
Ironisnya saat korban tibah di rumah pelaku dan mengambil Handphone miliknya, setelah itu korban hendak kembali pulang, pelaku justru mendorong korban masuk kedalam kamar dan mengunci pintu. Kendati korban melakukan perlawanan terhadap pelaku namun korban tak bisa berdaya, pelaku pun meluncurkan hasratnya.
Olehnya terhadap persoalan ini Demianus Bebena suami korban berharap agar pihak aparat penegak hukum segerah mengusut tuntas kasus amoral yang dilakukan oleh politisi muda asal partai PAN itu.
Selain itu dirinya juga meminta kepada DPP Partai PAN Provinsi Maluku untuk mencopot jabatan Antonias Lowatu sebagai ketua DPD PAN Kabupaten MBD (Maluku Barat Daya) bahkan yang bersangkutan tidak di lantik menjadi anggota DPRD Kabupaten MBD, pasalnya tindakan amoral yang dilakukan Antonias Lowatu dinilai telah mencoreng nama baik partai.