Oleh : Redaksi
MEDIA WARTAWAN NASIONAL | BEKASI ‘ Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan sikap resmi atas tiga tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat bertajuk Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, yang disampaikan dan ditandatangani di Cikarang Pusat Kamis 15|10|2026 Oleh PLT Bekasi Asep Surya Atmaja.
Pemerintah Kabupaten Bekasi merespons tiga tuntutan yang berkaitan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
PLT Bupati Bekasi menyampaikan permintaan maaf dihadapan ratusan Wartawan dan menjamin tidak akan terulangnya tindakan penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Terkait tuntutan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah menyatakan bahwa proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan perlunya memperhatikan aturan disiplin pegawai negeri sipil serta batasan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pada tuntutan kedua, mengenai permintaan maaf resmi dan jaminan agar tidak terjadi lagi penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan sikap saling menghormati guna mencegah terulangnya kesalahpahaman”, katanya.
Sementara itu, terkait tuntutan agar proses hukum dikawal hingga tuntas dan akuntabilitas pejabat publik ditegakkan, pemerintah daerah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelaksanaannya, menurut pernyataan tersebut, harus mengikuti tahapan, mekanisme, dan prosedur hukum yang berlaku.
Dokumen pernyataan itu ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya yang bertanggung jawab sebagai ketua koordinator aksi.
Pernyataan tersebut merupakan respons baik pemerintah daerah terhadap tuntutan wartawan , walau demikian, proses hukum atas dugaan hinaan profesi Wartawan dan upaya menghalangi kinerja jurnalis oleh Syafri Donny Sirait dan stafnya harus terus dilakukan guna memberikan kepastian hukum.
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana, S.Pd,i., CPLA., angkat bicara terkait aksi solidaritas wartawan se – Bekasi Raya Kamis 15/10/2026.
“Aksi solidaritas yang dilakukan oleh insan Pers se – Bekasi Raya hari ini (Kamis 15/10 red…) merupakan aksi protes terhadap arogansi seorang ASN Syafri Donny Sirait Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik”, katanya.
Lanjut Rukmana, “apa yang dilakukan oleh Kadis LH Syafri Donny adalah pelanggaran etika , biadab tak bermoral dan dapat dikategorikan menghalang – halangi kinerja jurnalis yang jelas ini melanggar undang – undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang diancam dua tahun penjara dan denda Rp: 500 juta”, tandasnya.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Polres Metro Bekasi harus menegakan hukum dengan seadil – adilnya, proses segera laporan korban jangan ditunda – tunda”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan