Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memproses permohonan penyelesaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang melibatkan tersangka Dania Miftahul Jannah alias Selyn binti Riyanto.

Salah satu upaya yang ditempuh dalam proses tersebut adalah pengembalian kerugian kepada korban, Sobri, sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui perdamaian.

Proses tersebut memasuki tahap ekspose penghentian penuntutan pada Rabu (14/10/2026). Kepala Kejari Jakarta Barat Dr. Arief Indra Kusuma Andhi mengikuti kegiatan melalui siaran zoom meeting, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Teguh Apriyanto hadir bersama kepala subseksi dan jaksa fungsional.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rangkaian proses penyelesaian melalui RJ, jaksa Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator dengan mempertemukan tersangka dan korban, serta menghadirkan penyidik dari Polsek Kembangan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pemulihan kerugian dan kesepakatan damai.

Di hadapan korban dan keluarganya, Dania menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan berharap Sobri bersedia memaafkannya.

Dania turut menyampaikan kondisi keluarganya. Ia mengaku masih memiliki bayi berusia dua bulan dan seorang ibu yang sedang menderita kanker payudara. Kondisi tersebut disampaikannya saat memohon maaf dan berharap memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

Pengembalian kerugian korban menjadi salah satu aspek penting dalam upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini mengedepankan pemulihan hak korban dan tanggung jawab pelaku, sekaligus memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik melalui kesepakatan yang dicapai secara sukarela.

Namun, penyelesaian melalui RJ atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspose yang dilaksanakan Kejari Jakarta Barat tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses untuk menilai kelayakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kerugian korban dan mendorong tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya.