Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti dari 108 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, hingga uang palsu. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026), dan dihadiri Kepala Kejari Jakpus Oktafian Syah Effendi S.H., M.H., beserta jajaran terkait.

Turut hadir sejumlah tamu undangan dari lintas instansi, di antaranya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S Kuncoro, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diwakili Esron Mulatuna, dan perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat M. Fahmi Adi P.

Kehadiran sejumlah instansi tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan diawali laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Jakpus, Dr. Agus Suciptoroso. Selanjutnya, sambutan Kepala Kejari Jakpus Oktafian Syah Effendi yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Candra S.H.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Muhammad Irham Fuady, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Irham.

Menurut dia, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar.

“Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar atau dipergunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara. Rinciannya antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 803,5647 gram.

Kemudian, psikotropika berupa ganja sebanyak 7.243,8361 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.673 butir. Selain itu, terdapat serbuk ekstasi sebanyak 1.008,1478 gram serta tembakau sintetis sebanyak 448,4987 gram.

Kejari Jakpus juga memusnahkan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 8.392 butir serta cairan narkotika sebanyak lima cartridge dengan berat 8,5955 gram.

Barang bukti lainnya berupa alat bantu narkotika dan perlengkapan lain, seperti bong, alat hisap, timbangan elektrik, serta telepon seluler berbagai merek yang dikemas dalam satu kotak. Selain perkara narkotika, terdapat pula 19 unit senjata tajam yang turut dimusnahkan.

Barang bukti berupa uang palsu juga ikut dimusnahkan, yakni uang palsu senilai Rp1.350.800.000 serta 60.300 dolar Amerika Serikat.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika, psikotropika, obat terlarang, serta uang palsu dimusnahkan menggunakan incinerator dengan cara dibakar.

Sementara itu, senjata tajam, alat elektronik, dan barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan baby roller dan gerinda.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat dirakit, digunakan, maupun diedarkan kembali.