Warta DaerahWarta Utama

Surat Rekomendasi Bawaslu Halut Tahun 2021 Diungkit, DPD KNPI Halut Desak Timsel Maluku Utara I

"Saya tegaskan, bahwa Timsel Malut I, agar dapat memutus nasib 3 komisioner KPU Halut yang tersisa di 20 besar secara objektif, yakni harus digugurkan dengan alasan integritas.

Oleh: Madsuri

Media Warta Nasional|Maluku – Pengumuman hasil seleksi tes tertulis dan psikologi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara I (Malut) pada Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang masih mengakomodir 3 komisioner KPU, menuai komentar dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halut.

Ketua DPD KNPI Halut, Rovin secara tegas mendesak kepada Tim Seleksi Malut I, agar mempertimbangkan 3 komisioner KPU Halut yang pernah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya tegaskan, bahwa Timsel Malut I, agar dapat memutus nasib 3 komisioner KPU Halut yang tersisa di 20 besar secara objektif, yakni harus digugurkan dengan alasan integritas. Tentunya hal ini sudah menjadi bagian dari perhatian dan kegelisahan publik Halut terhadap kinerja mereka yang dianggap pernah melanggar kode etik,” pungkas Rovin melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (9/3).

Rovin mengungkapkan, Timsel mesti mempelajari dan mengkaji laporan saudara Ramli Antula, SH di tahun 2021 yang mengadukan KPU Halut kepada Bawaslu Halut, terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

“Laporan tersebut terbukti melahirkan surat rekomendasi perihal pemberitahuan Bawaslu Halut, kepada sdra. RAMLI ANTULA. SH. dengan nomor surat: 46/BAWASLU/HU/PM.00.002/V/2021 yang berisi 4 poin putusan,” jelasnya.

Laporan tersebut menurut Rovin, dilatarbelakangi oleh adanya dugaan atau indikasi, bahwa KPU Halut mencoba untuk melindungi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Joel B Wogono dan Said Bajak.

“Jelas sekali dalam surat rekomendasi Bawaslu Halut tersebut, terdapat poin yang menyatakan, bahwa KPU Halut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tidak cermat dalam memverifikasi syarat calon milik bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Joel B Wogono dan Said Bajak,” tegas Rovin.

Ia melanjutkan, bahwa integritas dan profesionalisme Timsel Malut I dipertaruhkan, jika tidak mempertimbangkan rekam jejak komisioner aktif. Untuk kepentingan bersama, komisioner aktif perlu dievaluasi dan dikaji kembali berdasarkan 5 tahun perjalanan selama menjadi penyelenggara pemilu.

“Komitmen Timsel dan masyarakat Halut, terkait seleksi ini tentunya sama, yakni seleksi ini dapat melahirkan penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Hal ini perlu diseriusi secara rasional dan terukur, salah satunya melalui data sekunder, diantaranya putusan-putusan yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara,” ucapnya mengakhiri.

Untuk diketahui, berdasarkan surat rekomendasi Perihal Pemberitahuan Bawaslu Halut kepada sdra. RAMLI ANTULA. SH. dengan nomor surat: 46/BAWASLU/HU/PM.00.002/V/2021 yang isinya sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang no 10 THN 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 1 THN 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi undang-undang ( lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaga negara nomor 5898 ),
  2. Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota

B. Bahwa berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah no 07/BA.Pleno/PSU/PILKADA-HU/V/2021 tertanggal 02 mei 2021 atas laporan Sdr. (RAMLI ANTULA.SH) Dengan nomor perkara 01/LP/PB/KAB-HU/PSU/32.07/IV/2021 tertanggal 28 April 2021.

C. Bahwa Ketua dan anggota KPU Kab.Halmahera Utara. Terbukti melakukan pelanggaran pasal 40 huru C angka 1 peraturan KPU no 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota.

D. Berdasarkan hasil kajian yuridis, maka dapat di peroleh kesimpulan terlapor Ketua Muhammad Rizal.SH dan anggota Jalil Djurumudi,M.Si. Sefriando Bitakono, Irham Paludi Puni, dan Asmawati Marsyaoli M,So komisi pemilihan umum Kabupaten Halmahera Utara telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena KPU Halmahera Utara tidak cermat dalam memverifikasi syarat calon milik bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Joel B. Wogono dan Drs. Said Bajak, M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *