Oleh : redaksi

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL |BEKASI ‘ Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA., menyampaikan kritik keras kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Syafri Donny Sirait, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan pengusiran terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kantor DLH Kabupaten Bekasi.

Dalam video tersebut, wartawan terlihat sedang meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi terkait suatu persoalan. Namun, dalam rekaman yang beredar, terjadi percakapan bernada keras antara wartawan dan Syafri Donny Sirait. Bahkan, terdapat sejumlah perkataan yang dinilai merendahkan dan tidak patut disampaikan kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Sebagai Ketua Umum asosiasi wartawan, saya prihatin dengan attitude Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang mengusir wartawan dan mengeluarkan perkataan yang tidak patut dan tidak etis bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Rukmana.

Menurut Rukmana, dalam video tersebut terlihat wartawan sedang meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi. Namun, Syafri justru meminta wartawan meninggalkan lokasi dengan menggunakan perkataan yang dinilai bernada menghina fisik wartawan.

Percakapan dalam Video

Dalam rekaman video yang beredar, terdengar percakapan antara wartawan dengan Syafri Donny Sirait.

“Kau keluar, bau kali kau. Gak ada hakmu melarang-larang aku, mau pakai apa pun. Kau bicara hukum tapi gak ngerti hukum. Hei tolol, gak ada hubungannya dengan abangku, goblok,” teriak Syafri Donny kepada wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi.

“Saya bicara baik-baik, tapi kau usir aku,” kata wartawan dalam video tersebut.

“Aku cuma ngusir kau aja karena jelek mukamu, jelek mukamu,” jawab Syafri yang terekam kamera telepon seluler wartawan.

Wartawan kemudian mengatakan, “Bapak jangan menghina saya.”

“Ya itu relatif kok. Mau jelek pergi kau, bau kali badanmu. Jangan kau bawa-bawa abangku,” kata Donny.

Wartawan kemudian menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang abang Syafri di Kejaksaan Agung dan bermaksud melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut.

“Saya dapat informasi bapak punya abang di Kejaksaan Agung. Saya konfirmasi ke Kejagung apakah benar,” ucap wartawan kepada Syafri.

“Kenapa kau chat abang aku? Tolol, gak ada hubungan dengan abangku. Saya tidak menghina kau karena kau sudah hina,” sergah Syafri Donny kepada wartawan.

Konfirmasi Merupakan Bagian dari Tugas Jurnalistik

Ketum Forum PWI Rukmana menandaskan bahwa sebagai pejabat publik, Syafri semestinya memahami posisi pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pers, kata Rukmana, merupakan salah satu pilar penting demokrasi sekaligus memiliki fungsi dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menurut Rukmana, wartawan yang datang untuk meminta konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang profesional. Konfirmasi memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan sehingga informasi yang disajikan kepada masyarakat dapat tetap akurat dan berimbang.

“Selaku pejabat publik, Syafri semestinya bersikap melayani siapa pun (masyarakat) yang datang menemuinya, terlebih yang datang adalah wartawan yang sedang menjalankan perintah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sejatinya, konfirmasi bukanlah tindakan kriminal, apalagi dianggap mengganggu, karena konfirmasi merupakan bagian dari kode etik bagi wartawan sebelum merilis berita dan memastikan informasi yang diterima tidak sepihak,” tegas Rukmana, Rabu (7/10/2026).

Rukmana menambahkan, pejabat publik memiliki hak untuk tidak menjawab atau menyampaikan keberatan terhadap permintaan konfirmasi maupun wawancara. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan cara mengusir, mengintimidasi, ataupun melakukan kekerasan secara fisik maupun verbal.

Pernyataan keras dan kritik Rukmana tersebut disampaikan kepada awak media sebagai respons terhadap informasi mengenai dugaan pengusiran, pelecehan, bahkan penghinaan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima Ketum Forum PWI, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta keluar. Selain itu, beredar video yang memuat perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.

Pejabat Publik Jangan Alergi terhadap Konfirmasi

Rukmana mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, seseorang semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan maupun permintaan konfirmasi dari wartawan, terlebih apabila persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan penggunaan uang masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika memang dirasa ada informasi yang dianggap keliru, pejabat mempunyai hak untuk mengklarifikasi tudingan yang tidak benar. Bantahlah tudingan tersebut dengan data. Karena ketika wartawan melakukan konfirmasi, maka itulah kesempatan pejabat untuk menjelaskan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan perkataan yang merendahkan,” tandasnya.

Namun demikian, Rukmana juga menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dimaknai bahwa wartawan kebal hukum atau bebas menjalankan tugas tanpa etika.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tetap harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, antara lain menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

“Begitu juga dengan narasumber, sama-sama harus menjaga etika saat dikonfirmasi oleh wartawan. Wartawan harus menjaga dan mematuhi etik dalam menjalankan tugasnya, sedangkan pejabat publik, apalagi ASN, tentu tidak boleh arogan dan harus menjaga etika dalam berkomunikasi dengan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Rukmana, pejabat sering kali terpancing oleh pertanyaan wartawan yang dianggap tidak nyaman untuk didengar. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk melontarkan kata-kata yang menghina atau melecehkan, terlebih sampai menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Publik Harus Tahu: Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

Ketum Forum PWI juga mengingatkan seluruh pihak bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, Forum PWI masih mengkaji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Menurut Rukmana, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta, rekaman, keterangan dari para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkab Bekasi Diminta Mengambil Sikap

Forum PWI meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil sikap terhadap peristiwa tersebut dan segera melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara aparatur pemerintah dan insan pers.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak menganggap remeh persoalan ini. Inspektorat harus memanggil Kepala DLH dan mengevaluasi serta mendalami peristiwa ini. Apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut, Kepala DLH harus ditindak tegas. Sinergitas pemerintah dengan pers harus terus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati fungsi masing-masing,” imbuh Rukmana.

Lebih lanjut, Rukmana mengimbau para wartawan yang berada di lokasi kejadian untuk mengamankan rekaman video maupun bukti lainnya secara baik dan utuh.

“Saya mengimbau kepada para wartawan yang berada di lokasi guna mengamankan rekaman video maupun bukti lain secara apik dan tidak melakukan editing yang dapat menghilangkan konteks peristiwa,” ujarnya.

Rukmana menegaskan bahwa Forum PWI tidak bermaksud menghakimi peristiwa tersebut secara sepihak. Namun, sebagai organisasi pers, Forum PWI menyatakan tidak dapat tinggal diam apabila terdapat tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Sebagai organisasi pers, kami tidak bisa tinggal diam melihat tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Kami akan bersuara ketika profesi wartawan diusik dan dikebiri, tetapi kami juga terus melakukan pembinaan terhadap wartawan agar melaksanakan tugas secara profesional dan menjaga martabat wartawan dengan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.