Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
MTP diamankan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengamanan terhadap MTP dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
“ MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa, ” kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurut Anang, dalam proses pengamanan tersebut, tim penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersangka. Setelah MTP berhasil diamankan dan identitasnya dipastikan, penyidik kemudian membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejari Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut, ” ujar Anang.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), penyidik JAM Pidsus telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Dengan diamankannya MTP, seluruh tersangka yang telah diumumkan penyidik dalam perkara tersebut kini telah menjalani proses pemeriksaan.
Anang menegaskan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan akuntabel.
“ Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, ” katanya.
Dalam perkara ini, MTP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MTP juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta dakwaan keempat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ramdhani)

Tinggalkan Balasan