PT Jakarta Perberat Vonis Eks Direktur Pertamina Hanung Budya Jadi 7 Tahun

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hanung Budya Yukyanta, dalam perkara korupsi tata kelola minyak.

Jika sebelumnya Hanung divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Pandu Budiono dan Agung Iswanto pada Selasa (18/8/2026).

“ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hanung Budya Yukyanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, ” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip Kamis (20/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan denda Rp500 juta tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat pembayaran itu dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.

“ Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari, ” demikian pertimbangan majelis.

  • Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Selain memperberat hukuman badan dan menjatuhkan denda, PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hanung berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Hanung tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

“ Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, ” demikian bunyi putusan majelis hakim.

Majelis juga mengatur apabila Hanung hanya membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.

Perkara yang menjerat Hanung berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak. Dalam perkara tersebut, Hanung disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki keterkaitan dengan pengusaha minyak Riza Chalid.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Hanung. Pada tingkat banding, PT Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi tujuh tahun penjara.