Reporter : Mustofa
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan data Rutan Kelas I Jakarta Pusat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni rutan secara keseluruhan tercatat sebanyak 2.322 orang, yang terdiri atas 1.419 orang tahanan dan 903 orang narapidana.
Dari jumlah tersebut, narapidana yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 sebanyak 680 orang. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan mendapatkan Remisi Umum berdasarkan Surat Keputusan yang telah diterbitkan.
Dengan demikian, persentase narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencapai 75 persen. Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk senantiasa berkelakuan baik serta berperan aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Rincian Remisi Umum
Dari total 679 orang yang memperoleh Remisi Umum, sebanyak 625 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 54 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Berdasarkan besaran remisi, penerima remisi terdiri atas 121 orang yang memperoleh remisi selama satu bulan, 286 orang selama dua bulan, 207 orang selama tiga bulan, 45 orang selama empat bulan, 20 orang selama lima bulan, dan tidak terdapat penerima remisi selama enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi terdiri atas 35 orang terkait perkara korupsi, 185 orang terkait narkotika PP99, 10 orang terkait pencucian uang, serta 449 orang dalam kategori lain-lain. Total keseluruhannya mencapai 679 orang.
43 Orang Bebas pada 17 Agustus 2026
Dalam rangkaian pemberian Remisi Umum tersebut, sebanyak 43 orang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2026 melalui Remisi Umum II (RU II).
Selain 43 orang yang bebas melalui RU II, terdapat sejumlah narapidana yang tercatat dalam keterangan administrasi pemberian remisi, yakni 5 orang tidak aktif atau sudah bebas melalui PB/CB, 4 orang mengalami mutasi golongan ke BIIIS, 2 orang masih memiliki perkara dengan Register F, 1 orang mutasi ke UPT lain, 191 orang diusulkan remisi namun mengalami keterlambatan administrasi, serta 32 orang sedang menjalani subsider denda dan uang pengganti (UP) atau BIIIS/Billup.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan dengan memberikan penghargaan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Remisi diharapkan dapat mendorong narapidana untuk mempertahankan perilaku baik dan meningkatkan partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Data tersebut tercantum dalam Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
