Solidaritas Media Laporkan Dugaan Intimidasi Jurnalis ke Bareskrim Polri

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm mengadukan dugaan intimidasi terhadap insan pers ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pengaduan bernomor 077/NBR-SMK/VIII/2026 tersebut memuat laporan terhadap tiga pihak, yakni Iki Dulagin yang disebut sebagai kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira, stafnya Fajrin, serta pihak berinisial DS.

Dalam pengaduan itu, ketiga pihak tersebut diduga melakukan pengancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, dan upaya menghalangi tugas jurnalistik. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hal itu disampaikan Solidaritas Media dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum Solidaritas Media, H. Endang Supriyatna, mengatakan pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan memiliki mekanisme yang dapat ditempuh tanpa melakukan intimidasi terhadap wartawan.

“ Saluran hukum yang benar adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, ” kata Endang.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bagian dari penyelesaian persoalan pemberitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pers.

Pers Diminta Tetap Berpegang pada Aturan

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Ia menilai tugas jurnalistik tidak semestinya dihambat oleh tekanan atau intimidasi.

“ Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana selama ini dilakukan, ” ujar Wilson.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengingatkan agar wartawan tetap berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“ Pegangan daripada pers itu hanya dua. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ” katanya.

Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, juga meminta wartawan menjalankan kebebasan pers secara bertanggung jawab.

Menurut Jali, kebebasan berekspresi harus disertai akurasi, etika, dan kepatuhan terhadap norma jurnalistik.

“ Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya, ” ujarnya.

Solidaritas Media berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan objektif. Mereka juga menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki saluran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penanganan pengaduan itu selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga. (Ramdhani)