Dugaan Bisnis Seragam Menguak di SMKN 1 Tambun Utara Bekasi

Oleh : Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Dugaan praktik bisnis seragam sekolah di lingkungan SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mencuat setelah sejumlah orang tua siswa baru mengaku keberatan dengan biaya pengadaan seragam yang dinilai sangat tinggi. Selain mengeluhkan besarnya biaya, para wali murid juga mempertanyakan mekanisme pengadaan seragam yang dilakukan melalui koperasi guru.

Salah seorang wali murid sebut saja Iwan dan Uda Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya bersama ratusan orang tua lainnya merasa terbebani dengan biaya pembelian seragam yang mencapai Rp1.420.000 untuk lima stel seragam sekolah. Nilai tersebut belum termasuk pembelian jas sekolah yang dibanderol sebesar Rp200.000.

“Melalui koperasi guru SMKN 1 Tambun Utara menjual seragam sekolah dengan nilai fantastis Rp1.420.000 untuk lima seragam sekolah. Itu belum lagi jas senilai Rp200.000. Bagi kami harga seragam ini sangat memberatkan dan jauh lebih mahal dibandingkan harga pakaian seragam di pasar atau toko pakaian di luar sekolah,” ujar Iwan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, wartawan Mediawartanasional.com melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 1 Tambun Utara untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme pengadaan seragam yang dipersoalkan para wali murid.

    Kuitansi pembayaran seragam

Dalam keterangannya, Sayaiful, guru Matematika SMKN 1 Tambun Utara, membenarkan bahwa pengadaan seragam memang dilakukan melalui koperasi guru.

“Sejak dahulu kami memang mengadakan seragam melalui koperasi guru. Sebagai sekolah kejuruan kami harus memiliki seragam yang menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan berbasis industri. Memang hal ini bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak membolehkan sekolah mengadakan seragam. Namun perlu digarisbawahi bahwa yang mengadakan seragam bukan sekolah, melainkan koperasi guru,” jelas Sayaiful kepada wartawan.

 

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa pengurus sekaligus anggota koperasi tersebut merupakan guru-guru yang bertugas di SMKN 1 Tambun Utara. Menurutnya, pihak koperasi tidak mewajibkan siswa membeli seragam di koperasi, meskipun dalam praktiknya sebagian besar siswa tetap membeli di tempat tersebut.

“Pengurus dan anggota koperasi ini adalah guru-guru di sini. Kami tidak mewajibkan siswa membeli seragam di koperasi kami. Namun mereka biasanya tetap membeli di sini karena apabila membeli di luar, seragamnya belum tentu sama,” tuturnya.

 

Tinjauan Regulasi

Merujuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, pungutan didefinisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sementara sumbangan memiliki sifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran maupun waktu pembayarannya.

Selain itu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah juga diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Regulasi tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa sekolah tidak dapat mewajibkan peserta didik atau orang tua membeli pakaian seragam dari penyedia tertentu yang ditentukan sekolah.

Fakta bahwa pengadaan seragam dilakukan oleh koperasi yang kepengurusan dan keanggotaannya berasal dari guru di sekolah yang sama memunculkan pertanyaan mengenai batas antara aktivitas koperasi dan kebijakan sekolah.

Kondisi tersebut menjadi sorotan sejumlah wali murid karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan adanya keterikatan bagi siswa untuk membeli seragam di koperasi, meskipun secara formal disebut tidak bersifat wajib.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Tambun Utara Rohayadi tidak membalas konfirmasi dan pertanyaan dari wartawan terkait dugaan praktik bisnis seragam tersebut maupun mengenai mekanisme penetapan harga seragam yang dipersoalkan oleh para orang tua siswa.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak koperasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.