Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan berkas dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (2/7/2026).
“Tim Penyidik JAM Pidsus telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada JAM PIDMIL terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026, karena berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan seorang prajurit TNI aktif,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, prajurit TNI aktif berinisial BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik, diduga bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP dan Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT berinisial AM melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,035 triliun.
Ia menjelaskan, pengadaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak serta terdapat dugaan mark up harga.
“Selain itu, ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total pengadaan sebanyak 21.081 unit kendaraan, realisasi baru mencapai 3.229 unit, namun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” kata Anang.
Anang menegaskan, karena BU merupakan prajurit TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas antara penyidik JAM Pidsus dan penyidik JAM PIDMIL.
Dalam perkembangan perkara yang sama, Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
“LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG melalui perusahaan PT SGI. Calon mitra yang ingin lolos verifikasi diwajibkan membeli food tray dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Menurut Anang, setiap pembayaran dari calon mitra kepada PT SGI dilaporkan kepada LMI, yang kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui mitra tersebut. Dari praktik itu, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur militer. (Ramdhani)

















