Sidang Konflik PPP Tetap Berlanjut Meski Para Tergugat “Hadir” Namun Tak Muncul di Persidangan

Rukmana MWN

×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

Reporter : Ilham

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA’ Persidangan sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak baru dengan ketegangan prosedural.

Sidang perkara nomor 502/PDT.G/2026/PN.JKT.SEL ini kembali digelar, dengan para tergugat yang secara administratif tercatat hadir namun tak terlihat di ruang sidang, memaksa majelis hakim untuk mengambil keputusan tegas.

Alur Kasus: Siapa Melawan Siapa?

Perkara ini diajukan oleh sejumlah kader partai yang tergabung sebagai Para Penggugat, yakni Saiful Rahmat dan kawan-kawan. Mereka menggugat dua petinggi partai yang ditempatkan sebagai pihak tergugat:

Tergugat I (T-1): Agus Suparmanto
Tergugat II (T-2): Taj Yasin, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. Gugatan ini mencerminkan perpecahan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut, yang kini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Kronologi Sidang: Pemanggilan yang Patut

Jalannya persidangan menyoroti aspek prosedural yang menjadi kunci. Berikut kronologi upaya pemanggilan yang dilakukan pengadilan:

Pemanggilan Tergugat I (Agus Suparmanto): Surat panggilan resmi telah dikirimkan dan diterima secara sah oleh pihak rumah tergugat, seorang bernama Kiki, pada tanggal 5 Juni 2026.

Pemanggilan Tergugat II (Taj Yasin):
Surat panggilan juga telah disampaikan ke kediaman resmi Wagub Jateng dan *diterima secara sah oleh petugas rumah dinas pada tanggal 10 Juni 2026.

Kejanggalan Prosedural dan Sikap Hakim

Sidang yang berlangsung hari ini menyajikan situasi unik. Berdasarkan presensi (daftar hadir) pengadilan, pihak Para Tergugat dinyatakan hadir. Namun, saat agenda pemanggilan resmi dilakukan oleh petugas pengadilan untuk memasuki ruang sidang, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak Tergugat I dan II yang datang atau menunjukkan diri.

Menghadapi situasi ini, Majelis Hakim menilai bahwa proses pemanggilan telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (“patut”). Ketidakhadiran para tergugat, meskipun secara administratif ‘hadir’, tidak menyurutkan jalannya persidangan.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan meskipun pihak Para Tergugat tidak hadir secara fisik. Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pada 22 Juli 2026 dengan agenda lanjutan, yaitu Panggilan T-1 dan T-2.

Pendapat Hukum Kuasa Hukum Para Penggugat : “Hadir” di Atas Kertas

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Para Penggugat, Rosdiono Saka SE SH MH dan H Juhdi Permana SH, memberikan pandangan. Mereka menegaskan bahwa secara hukum, upaya pemanggilan yang telah dilakukan oleh petugas pengadilan dan diterima oleh pihak yang berwenang di kediaman para tergugat adalah sah dan patut.

“Bahwa Para Tergugat dalam persidangan tidak hadir, namun pada saat presensi pihak Para Tergugat dinyatakan hadir. Kemudian oleh petugas pengadilan sudah melakukan panggilan namun tetap tidak hadir/datang, artinya sudah patut sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas mereka. Kejanggalan ini menunjukkan adanya celah prosedural yang perlu dikaji, namun secara formal, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...