Reporter : Lambas
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BOGOR ‘ Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, saat ini menjadi perhatian masyarakat Bogor dikarenakan adanya surat terbuka dari saudara J kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Bogor terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan grafitasi untuk beberapa kegiatan yang ada di wilayah dinas pendidikan kabupaten Bogor.
Padahal Sudah jelas diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4-20 Tahun Kurungan. Dan Pasal 423 KUHP bagi pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, serta diperkuat dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan pendidikan, dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, sangat disayangkan dan patut untuk diperiksa, baik oleh petugas internal dalam hal ini inspektorat maupun penegak hukum, baik oleh kepolisian atau kejaksaan.
Dalam hal ini masyarakat Kabupaten Bogor meminta agar Bupati Bogor melakukan pemeriksaan kepada pihak yang tersangkut dalam surat terbuka tersebut.
Hingga pemberitaan ini tayang belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan dan akan dilakukan klarifikasi maupun interview kepada pihak-pihak yang terlibat dalam surat terbuka tersebut.














