Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | TANGERANG ‘ Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Koordinator Wilayah Tangerang Kota (Tangkot) mengecam keras tindakan premanisme dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Jaksa berinisial DWLS.
Baca Juga:
Oknum aparat penegak hukum ini diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Yuni Asih (43 th) di lingkungan Sekolah PENABUR, kawasan Modernland, Kota Tangerang.
Hasil investigasi dan data yang dihimpun FWJI Tangkot, insiden bermula ketika oknum DWLS bersama adik kandungnya (D/DCS) dan seorang rekannya mendatangi sekolah untuk menjemput paksa seorang anak yang masih dalam asuhan ayahnya (berinisial Al). Proses gugatan perceraian antara D dan Al diketahui belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat kejadian, sang anak sedang didampingi oleh ART. Upaya ART yang secara spontan merangkul untuk melindungi anak tersebut justru direspons dengan tindak kekerasan. Oknum DWLS diduga memukul bagian wajah ART hingga korban mengalami pendarahan, luka serius, dan trauma. Video terkait insiden tersebut kini telah viral di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan media nasional.
Ketua FWJ Indonesia Koordinator Wilayah Tangerang Kota, Cecep Yuliardi, menegaskan bahwa arogansi oknum penegak hukum ini sangat mencoreng marwah institusi Kejaksaan.
“Ini tindakan yang tidak bisa ditolerir. Jaksa itu aparat penegak hukum, bukan preman. Menjemput paksa anak yang status hukumnya belum inkrah, masuk ke lingkungan sekolah, dan memukul ART sampai berdarah adalah bentuk arogansi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan. Ini memalukan lembaga Kejaksaan,” tegas Cecep.
Menurut Cecep, alasan hubungan keluarga tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum dan kode etik. Tindakan oknum DWLS secara jelas patut diduga melanggar Pasal 4 huruf b dan e, serta Pasal 10 huruf a Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, serta UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Secara pidana, tindakan ini memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam pernyataan sikap resminya, FWJI Tangkot menyampaikan empat tuntutan utama:
Mendesak JAMWAS Kejagung RI untuk segera turun tangan memeriksa dan memberikan sanksi etik berat terhadap oknum DWLS, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Meminta Kapolres Metro Tangerang Kota untuk terus memproses hukum pidana penganiayaan secara transparan, profesional, dan tanpa tunduk pada intervensi dari pihak mana pun.
Meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada upaya saling melindungi oknum di internal lembaga, mengingat kasus ini telah menjadi atensi publik nasional.
Peringatan Aksi Massa: Jika Kejaksaan Agung RI, JAMINTEL, dan Komisi Kejaksaan RI lamban menindaklanjuti kasus ini, FWJI Tangerang Kota bersama elemen masyarakat siap menggelar aksi solidaritas dengan menurunkan massa ke Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kontrol sosial dan pembelaan terhadap korban.
“Jangan sampai institusi Kejaksaan rusak karena ulah segelintir oknum. Kalau penegak hukum saja main hakim sendiri, ke mana rakyat kecil harus mencari keadilan? Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Cecep.
FWJI Tangerang Kota tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers. Pihak-pihak yang disebutkan, khususnya oknum DWLS, diberikan ruang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.














