Pimpinan Dan Pejabat Struktural KPK Diadukan, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Dan Potensi Pidana

Rukmana MWN

Reporter : Yohanes

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Aktivis sekaligus founder PILAR, Hotman Samosir, resmi mengajukan laporan pengaduan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (26/3/2026), terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh lima pimpinan dan tiga pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan tersebut menyoroti polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari rutan menjadi tahanan rumah.

Dalam pengaduan resminya, Hotman Samosir menilai keputusan pengalihan penahanan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas lembaga antirasuah. Pengadu menyebut langkah itu telah menimbulkan kegaduhan publik dan memicu kecaman keras dari masyarakat luas.

Hotman menegaskan bahwa pengaduan ini ditujukan kepada sejumlah pimpinan KPK hingga pejabat di level deputi dan direktur. Pengadu menilai para teradu tersebut harus bertanggung jawab secara etik atas keputusan pengalihan status penahanan tersangka, dan tidak bisa saling melempar tanggung jawab hingga beralibi mencari pembenaran.

Menurutnya, tindakan pengalihan penahanan dilakukan secara tertutup dan nirtransparansi. Pengadu menyoroti rentang waktu 19 hingga 24 Maret 2026, di mana publik tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait perubahan status penahanan tersebut.

Lebih lanjut Hotman Samosir juga mengungkap bahwa pengalihan itu sempat dikonfirmasi oleh juru bicara KPK. Namun, menurutnya, klarifikasi tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara terbuka sejak awal.

“Sekiranya memang ini prosedural, kenapa dilakukan diam-diam? Kenapa hanya tersangka tertentu saja? Kenapa publik baru tahu setelah ramai? Kenapa pernyataan dari KPK berubah-ubah dalam menanggapi sorotan publik? Ini yang harus dijawab secara jujur oleh pimpinan KPK dan deputi penindakan hingga direktur terkait,” tegasnya kepada awak media ketika ditemui di gedung KPK.

Lebih jauh, Hotman menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi kerja organ KPK. Pengadu bahkan menyebut adanya indikasi kuat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang harus diuji secara mendalam oleh Dewas KPK.

“Jangan sampai lembaga antirasuah yang katanya independen ini masuk angin akut, dan memberikan kesan bahwa hukum bisa diperlakukan berbeda tergantung siapa orangnya dan orangnya siapa,” tuturnya.

Dalam pengaduannya, pengadu merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK yang mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku organ KPK. Pengadu menilai, tindakan para teradu telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik berat.

Pengadu menjelaskan, pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada marwah lembaga KPK, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat secara luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan instruksi presiden hingga asta cita Prabowo Subianto dan Gibran.

“Keputusan pengalihan penahanan rumah secara nirtransparansi dan diam-diam ini telah merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan keputusan itu juga berdampak negatif kepada pemerintah dan/atau negara,” tuturnya menambahkan.

Pengadu juga menyoroti bahwa kasus ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi, karena berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang menyangkut kepentingan publik luas serta melibatkan pejabat negara dan publik figur.

Dalam petitumnya, Hotman Samosir meminta Dewas KPK untuk segera meregistrasi pengaduan a quo tersebut dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pengadu menekankan pentingnya investigasi yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Selain itu, pengadu juga meminta agar Dewas KPK menguji sejumlah aspek penting, mulai dari transparansi dan akuntabilitas pengambilan keputusan pengalihan penahanan, potensi penyembunyian informasi, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Dewas KPK harus berani. Jangan hanya jadi pelengkap. Kalau memang ada pelanggaran, harus dinyatakan secara tegas dan diberi sanksi maksimal. Itu yang ditunggu publik,” tegas aktivis Hotman Samosir dengan kritis.

Pengadu juga membuka kemungkinan bahwa jika ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut harus dilimpahkan Dewas KPK kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Hotman menegaskan bahwa pengaduan ini bukan semata-mata untuk menyerang individu, balas dendam apalagi titipan, melainkan sebagai kontrol sosial dan upaya menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari sensasi dan balas dendam. Kami ingin KPK tetap independen, kuat, bersih, dan dipercaya rakyat sesuai slogan yang selama ini didengung-dengungkan “berani jujur, hebat”. Tapi itu hanya bisa terjadi kalau ada keberanian untuk mengoreksi diri,” tutur aktivis Hotman Samosir.

Di akhir pernyataannya, Hotman Samosir menantang Dewas KPK agar mau bertindak independen, transparan dan tidak berpihak. Pengadu mengingatkan bahwa keberadaan Dewas KPK adalah untuk menjaga etika lembaga, bukan melindungi pelanggaran.

“Jangan sampai Dewas KPK antara ada dan tiada, atau dipersepsikan publik sebagai “pengacara” pelanggar etik atau “pencuci dosa” bagi oknum organ KPK yang masuk angin. Publik dari Sabang sampai Merauke menunggu sikap tegas, bukan pembenaran,” pungkasnya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...