Reporter : Yohanes
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | DEPOK’ Pertemuan menarik terjadi antara Binton Nadapdap, S.Sos.,M.M.,M.H., Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok dengan Ketua Bawaslu Kota Depok M.Fathul Arif., S.Si., M.Pd.
Pertemuan tersebut berlangsung secara spontan namun penuh makna, ketika keduanya berdiskusi mengenai demokrasi dan peran perempuan dalam sistem politik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Binton Nadapdap memperkenalkan 2 buku karya tulisnya yang berjudul “Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia.” Buku tersebut membahas secara komprehensif mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik serta dasar hukum yang mengatur kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam sistem politik Indonesia.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menyambut baik buku tersebut dan menilai isinya sangat penting sebagai referensi bagi penyelenggara pemilu, khususnya dalam memahami regulasi mengenai keterlibatan perempuan dalam politik.
“Buku ini sangat penting dan berharga sebagai referensi bagi Bawaslu, terutama dalam memahami landasan hukum dan implementasi keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Fathul Arif saat berdiskusi dengan Binton Nadapdap.
Pertemuan ini terjadi ketika Binton Nadapdap sedang melaksanakan kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp,yang diwa ketua Bawaslu, Binton menyampaikan kepada Ketua Bawaslu mengenai buku tersebut.
Mendengar penjelasan mengenai isi buku yang mengupas kewajiban keterwakilan perempuan dalam politik, Ketua Bawaslu langsung merespons positif dan menyatakan ketertarikannya.
Binton Nadapdap kemudian menyampaikan kesiapannya untuk menyerahkan buku tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kota Depok sebagai bahan literasi dan referensi kelembagaan.
“Jika Bapak berkenan, buku tersebut siap saya antar langsung ke kantor Bawaslu Kota Depok,” ujar Binton.
Kebetulan, buku tersebut sudah berada di dalam kendaraan Binton yang saat itu sedang menuju Depok, sehingga rencana penyerahan buku dapat segera direalisasikan.
Diskusi yang terjadi antara keduanya berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai dinamika pemilu, penguatan demokrasi, serta peran strategis perempuan dalam sistem politik nasional.
Bahkan, dalam pertemuan tersebut muncul gagasan untuk mengadakan diskusi atau bedah buku mengenai tema politik perempuan agar dapat memperkaya wawasan masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Mengulas buku “Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia” dan buku ke dua Perempuan Dan Politik, merupakan karya yang membahas secara akademis sekaligus praktis mengenai peran perempuan dalam demokrasi Indonesia. Buku ini mengulas berbagai aspek, mulai dari sejarah keterlibatan perempuan dalam politik, hambatan struktural yang dihadapi, hingga kebijakan afirmatif yang diberikan oleh negara.
Secara hukum, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik memiliki dasar yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa partai politik wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (perubahan dari UU No. 2 Tahun 2008) yang juga menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur secara teknis mengenai pencalonan anggota legislatif dengan memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan.
Prinsip kesetaraan yang juga sejalan dengan Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945 tentang persamaan hak warga negara.
Melalui buku tersebut, Binton Nadapdap menekankan bahwa kebijakan afirmatif 30 persen bukan sekadar angka, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif.
Pertemuan antara Ketua Bawaslu Kota Depok dan Anggota DPRD Kota Depok ini diharapkan menjadi awal kolaborasi intelektual antara akademisi, politisi, dan penyelenggara pemilu dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Depok.
Rencana bedah buku dan diskusi publik yang digagas dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam politik serta memperkuat literasi demokrasi di tengah masyarakat.














