Reporter : Ilham
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Beredar video viral di media sosial peserta didik belajar di luar emperan kelas, sedangkan ruangan kelas bisa dipakai untuk jemuran pakaian dan dijadikan bengkel motor.
Video viral yang diposting oleh akun instagram @lambe.turah terlihan sejumlah siswa belajar di emperan berseragam merah putih belajar lesehan di lantai sambil memangku buku di atas paha.
Penutupan sekolah yang viral tersebut di SD Tunas Karya 3 Kelapa Gadig. Menurut pernyataan dari Penjaga sekolah “Penutupan Sekolah tersebut atas perintah Yayasan Pendifikan Elka” hal itu disampaikan oleh Ujang penjaga sekolah.
Informasi yang dihimpun media kasus ini bermula dari Kekerasan fisik yang dilakukan oleh kepala sekolah tgl 22 Septembet 2025 sehingga memantik kemarahan orang tua berujung laporan polisi dan orang tua menuntut agar oknum kepala sekolah di copot. Alih-alih mencopot kepala sekolah tersebut Yayasan Elka malah membuat keputusan untuk penutupan sekolah karena orang tua tidak bisa diredam.
Banyak persoalan terjadi selama ini yang disampaikan Perwakilan orang Tua Bu Titi “anak kami mengalami kekerasan fisik dan psikhis sudah bertahun-tahun tapi tidak ada yang berani speak up, Kepala Sekolah Dan operator menghambat anak kami yang terdata di DTKS untuk mendapatkan KJP dan PIP sekolah tidak memberikan surat rekomendasi, dan penggunaan dana BOS selama ini tidak ada transparansi”
Menurut informasi dari seorang Guru yang di temui media Sekolah tersebut beroperasi di atas tanah fasus / fasum pemprov tersebut sejak 2016 terancam tutup karena tidak ada murid, akhirnya ada penggabungan dari murid SD Harapan Bagi Bangsa dibawah bianaan YRPI yang awalnya beroperasi di tanah merah karena sulit mendapat izin sehingga disarankan untuk gabung kesekolah yang berizin.
Menurut Kabid Pendidikan YRPI Bung Tius menyampaikan bahwa Persoalan ini sempat dimediasi oleh Kasatlak, pengawas, dan Kasie SD Wilayah II Sudin Pendidikan Jakarta Utara tanggal 2 februari 2026.
Pertemuan ini menghadirkan Perwakilan Yayasan Pendidikan Elka dan Perwakilan YRPI Kesepakatan dari kedua pihak yang termuat dalam berita acara tersebut ada dua opsi yaitu Penutupan Sekolah tersebut secara permanen atau untuk melanjutkan pembelajaran wajib membayar 100 juta untuk pembayaran sewa aset fasos/fasum dan pembelajaran anak di sekolah tersebut dikasih waktu sampai tanggal 12 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut YRPI menyetujui membayar 100 juta untuk kenyamanan belajar anak namun saat disampaikan Ke Yayasan Elka mereka berdalih dan menegaskan untuk penutupan.
Sudin Pendidikan melalui Kasie SD Menegaskan Yayasan Elka wajib Buatkan surat penutupan secara parmanen tembusan sudin dinas dan badan aset karena aset tersebut milik Pemprov DKI, Peserta didik belum bisa di pindahkan karena surat penutupan blm ada dan ank didik tetap di pertahankan belajar di tunas karya 3, sudin tidak merekomendasikan untuk memindahkan anak didik / mutasi secara kolektif karena blm ada surat penutupan operasional. secara hukum anak didik masi menjadi tanggungan jawab tunas karya 3 karena blm ada penutupan secara parmanen.
Yang menjadi persoalan sekolah tersebut belum bisa dilaksanakan penutupsn karena Siswa kelas VI dudah terdata didapodik sebagai peserta ujian. Berdasarka SE Dinas Pendidikan no 53 tahun 2025 peserta didik kelas VI tidak bisa dimutasikan sehingga SD Tunas karya 3 jika akan ditutup harus sampai akhir kelulusan kelas VI dan penyelesaian seluruh administrasi.
Bung Tius Yang juga Kepala Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara menegaskan sebenarnya apa motif dari Yayasan Elka untuk memaksa Peserta didik harus keluar dari sekolah tersebut sedangkan secara regulasi melanggar konstitusi dan tidakan penelantaran anak belajar di luar kelas sudah merampas Hak anak untuk mendapatkan Pendidikan.














