Skandal Kredit Fiktif Bank Jatim Jakarta, Bos Indi Daya Divonis 14 Tahun Penjara

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Bun Santoso, pemilik Indi Daya Group, dalam perkara korupsi pembobolan Bank Jatim Cabang Jakarta melalui skema kredit fiktif.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Bun Santoso membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp204,13 miliar, dengan memperhitungkan aset dan uang yang telah disita.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025).

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (9/1/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Saut Erwin Hartono Munthe, dengan anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti, dan Hiashinta Manalu.

Selain Bun Santoso, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya dengan hukuman bervariasi:

– Sischa Dwita Puspa Sari
(Manajer Finance Indi Daya Group)
Pidana: 8 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp4,2 miliar
Subsider: 2 tahun penjara

– Benny
(Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta)
Pidana: 11 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp3,51 miliar
Subsider: 3 tahun penjara

– Agus Dianto Mulia
(Direktur PT Indi Daya Rekapratama)
Pidana: 12 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp87,48 miliar

– Fitriani Krisnasari alias Nisa
(Staf Indi Daya Group)
Pidana: 8 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp70 juta
Subsider: 1 tahun penjara

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai lebih besar, di antaranya Bun Santoso Rp268,65 miliar, Benny Rp3,15 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Nisa Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar.

“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar JPU Muhammad Fadil Paramajeng dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023–2024.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...