SDN Satria Mekar 1 Tambun Utara Bekasi Diduga Pungli

Rukmana MWN

Reporter : Darsani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Larangan pungutan di sekolah negeri seolah tak berarti bagi SDN Satria Mekar 1. Sekolah dasar negeri ini tetap nekat mengutip uang kas sebesar Rp15.000 per bulan dari siswa, meski keluhan dan keberatan orang tua murid terus bermunculan.

Menurut Aktivis Bekasi, Iwan, Pungutan yang dilakukan rutin setiap bulan itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Orang tua murid mengaku tertekan karena pungutan diperlakukan layaknya kewajiban, bukan pilihan. Menolak berarti anak berisiko mendapat perlakuan berbeda.

Kepala sekolah Sugiharti M.pd berdalih bahwa uang kas tersebut “dikembalikan untuk murid”. Namun dalih itu justru menuai kritik. Aturan larangan pungutan di sekolah negeri bersifat tegas dan tidak mengenal pengecualian, terlebih jika dibungkus dengan alasan klasik demi kepentingan siswa.

“Kalau memang dilarang, kenapa masih dipungut? Kami keberatan, tapi tidak punya posisi,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, praktik ini terus berjalan tanpa tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru pelanggaran semacam ini telah dianggap hal biasa?

Pengamat pendidikan menilai pungutan berkedok uang kas merupakan pintu masuk pelanggaran yang lebih besar. Ketika aturan dilanggar dan dibiarkan, sekolah lain akan mengikuti. Yang dirugikan tetap sama: orang tua murid dan hak dasar anak atas pendidikan yang bebas biaya.

Iwan mendesak Disdik dan Inspektorat Daerah segera turun tangan. Audit, klarifikasi terbuka, dan sanksi tegas harus dilakukan agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Sekolah negeri dibiayai oleh negara dalam bentuk dana BOS dan BOP sehingga setiap pungutan yang dilalukan oleh pihak sekolah atau komite adalah “pungli”

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...