Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (18/11/2025).
Kepala Kejari Kobar, Dr. Nurwinardi, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap IR, mantan Kepala Dinas Perikanan yang sebelumnya telah divonis dalam perkara pungutan liar.
“Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp 5,43 miliar,” ujar Nurwinardi.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Raya Kalimantan sebagai kontraktor pelaksana (tersangka MR) dan PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana (tersangka DP). Selain itu, IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga turut terlibat.
Meski proyek telah dinyatakan selesai, hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi. Fasilitas pabrik tepung ikan tersebut tidak mampu menghasilkan produk dengan standar yang diperlukan untuk bersaing di pasar.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar memeriksa 37 saksi dan 5 ahli. Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,857 miliar.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Masing-masing adalah:
MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-002/O.2.14/Fd.2/11/2025.
DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-003/O.2.14/Fd.2/11/2025.
Keduanya ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Nurwinardi.
Ia menegaskan, Kejari Kobar berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.















