Kejari Kobar Tahan Direktur Kontraktor dan Konsultan Terkait Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (18/11/2025).

Kepala Kejari Kobar, Dr. Nurwinardi, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap IR, mantan Kepala Dinas Perikanan yang sebelumnya telah divonis dalam perkara pungutan liar.

“Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp 5,43 miliar,” ujar Nurwinardi.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Raya Kalimantan sebagai kontraktor pelaksana (tersangka MR) dan PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana (tersangka DP). Selain itu, IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga turut terlibat.

Meski proyek telah dinyatakan selesai, hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi. Fasilitas pabrik tepung ikan tersebut tidak mampu menghasilkan produk dengan standar yang diperlukan untuk bersaing di pasar.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar memeriksa 37 saksi dan 5 ahli. Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,857 miliar.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Masing-masing adalah:

MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-002/O.2.14/Fd.2/11/2025.

DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-003/O.2.14/Fd.2/11/2025.

Keduanya ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Nurwinardi.

Ia menegaskan, Kejari Kobar berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...