Pengadilan Negeri Tanjung Balai Vonis Tiga Terdakwa Penyulundup 69 Kg Sabu

Rukmana MWN

Reporter: Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MWNASIONAL | TANJUNG BALAI – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 69 kilogram asal Malaysia. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai, Kamis (23/10/2025).

Ketiga terdakwa yang divonis mati yakni Hamlet Azhar, Suriyanto (45), dan Dedi Irawan (37). Sementara satu terdakwa lainnya, Ardian (24), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinilai memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Kasus ini bermula dari perintah Hamlet Azhar kepada Suriyanto, Dedi Irawan, dan Ardian untuk menjemput sabu sebanyak 69 bungkus dari perairan Sekhincan, Malaysia. Barang haram itu rencananya diselundupkan melalui perairan Asahan, Sumatera Utara.

Namun, sebelum sampai ke darat, Ardian berhasil ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara.

Penangkapan Ardian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 160 kilogram sabu di Indonesia.

Para terdakwa diketahui menerima bayaran sebesar Rp982 juta dari Hamlet Azhar atas aksi penyelundupan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” ujar Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Anton Alexander, S.H., M.H., dan Akhmad Syaikhu, S.H.

Majelis juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap Ardian yang masih muda dan membantu aparat mengungkap jaringan, sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini disebut menjadi bentuk komitmen tegas negara dalam memberantas peredaran narkotika internasional yang mengancam masa depan generasi muda serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...